Pusat Pelatihan Pengembangan dan Pendayagunaan Mediasi (P4M) merupakan lembaga profesional berbadan hukum yang fokus pada peningkatan kapasitas dan kompetensi mediator di Indonesia. Sejak tahun 2020, P4M telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SK No. 189/KMA/SK/VIII/2020, sebagaimana juga telah mendapatkan perpanjangan Akreditasi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 121/KMA/SK.HK1.2.5/VII/2025 sebagai penyelenggara pelatihan yang berwenang menerbitkan sertifikat mediator non-hakim.
P4M juga merupakan Pemilik Skema Sertifikasi Mediator yang telah mendapatkan Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional dengan nomor Akreditasi LSP-035-IDN sebagaimana Nomor Surat 867/3.a2/LIS/08/2025 perihal Keputusan Akreditasi yang diterbitkan oleh Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional tertanggal 20 Agustus 2025 Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, P4M sebagai Lembaga Sertifikasi Person yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional, berwenang untuk menyelenggarakan uji kompetensi profesional mediator sesuai standar internasional ISO/IEC 17024 dan oleh karenanya berwenang menerbitkan Sertifikat Profesional Mediator.
Dengan demikan Peserta Uji Kompetensi yang telah dinyatakan lulus berhak mendapatkan 2 (dua) sertifikat yaitu, pertama Sertifikat Mediator Non-Hakim dengan title C.Med yang dapat dipergunakan dalam ruang lingkup mediasi di Pengadilan dan kedua Sertifikat Profesional Mediator P4M (Certified Professional Mediator P4M) dengan title CPM.P4M yang diakui secara nasional maupun internasionall untuk melakukan kegiatan profesional mediator di luar pengadilan.
![]() | ![]() |