Pusat Pelatihan Pengembangan dan Pendayagunaan Mediasi (P4M)
Merupakan lembaga profesional berbadan hukum yang fokus pada peningkatan kapasitas dan kompetensi mediator di Indonesia. P4M telah memperoleh Akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SK No. 189/KMA/SK/VIII/2020 sebagai penyelenggara pelatihan yang berwenang menerbitkan Sertifikat Mediator non-hakim.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, P4M juga merupakan Pemilik Skema Sertifikasi Mediator yang telah mendapatkan Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional dengan nomor LSP-035-IDN sebagai Lembaga Sertifikasi Person yang berwenang menerbitkan Sertifikat Profesional Mediator sesuai standar internasional ISO/IEC 17024.
![]() | ![]() |
Mediasi Formal dalam perspektif P4M
Proses sistematis berdialog secara sukarela diantara Pemohon Mediasi dan Termohon Mediasi, dengan difasilitasi oleh Mediator P4M, agar dapat saling berempati, saling memenuhi harapan dan saling mengurangi kekhawatiran, dalam upaya menumbuhkan kesalingterhubungan yang harmonis.
P4M telah merekonstruksi pengalaman-pengalaman empiris bermediasi dan mengintegrasikannya dalam metode pelatihan mediasi yang lebih efisien, lebih efektif dan lebih terkonsentrasi untuk:
Membangun dan menguatkan motivasi para peserta pelatihan mediasi.
Mengorientasikan cara berpikir, berperasaan, berucap dan berperilaku.
Melatih keterampilan berkomunikasi yang efektif.
Melatih kemampuan pengelolan keseluruhan proses mediasi yang berkualitas.